Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongkulur melaksanakan musyawarah desa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021–2029.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bojongkulur, perangkat desa, dan anggota BPD. Musyawarah dilaksanakan untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat serta menyesuaikan program prioritas pembangunan yang akan dijalankan hingga tahun 2029.
Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar penetapan Peraturan Desa mengenai perubahan RPJMDes, sehingga perencanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai aspirasi warga.